Pengedaran uang di indonesia
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
NAMA: EKA
NIM: B1A118013
PENGELOLAAN UANG RUPIAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan,pencetakan,pengeluaran, pengedaran,pencabutan, dan penarikan sampai dengan pemusnahan. Bahwa pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter,stabilitas system keuangan,dan kelancaran system pembayaran,pengelolaaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter,stabilitas system keuangan, dan kelancaran system pembayaran. Pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengdepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Pengedaran uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran uang rupiah mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas. Kegiatan ditribusi uang rupiah di lakukan untuk memenuhi kebutuhan kas. Kegiatan distribusi uang rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas diseluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas keliling dan kerjasama dengan perbankan atau instansi lain.
MEKANISME PENGEDARAN UANG
Mekanisme distribusi uang rupiah dilakukan dari kantor pusat Bank Indonesia kepada kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai kantor depo kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang). Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancara distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Komentar